Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB)


KETENTUAN UMUM 
Dalam petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis ini yang dimaksud dengan :
  • Provinsi adalah Provinsi Bengkulu.
  • Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Bengkulu dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintah Provinsi Bengkulu.
  • Gubernur adalah Gubernur Bengkulu.
  • Dinas adalah Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Bengkulu yang membidangi urusan pendidikan dan Kebudayaan.
  • Kepala Dinas Adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pendidikan.
  • Sekolah adalah Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
  • Sekolah Menengah Atas, yang selanjutnya disingkat SMA, adalah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan Atas pada jenjang pendidikan menengah sebagai lanjutan dari SMP/MTs sederajat.
  • Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
  • Calon Peserta Didik Baru adalah anggota masyarakat yang akan mengikuti pendidikan pada jenjang Pendidikan Menengah.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru, yang selanjutnya disingkat PPDB, adalah kegiatan penerimaan calon peserta didik baru pada SMA sederajat yang memenuhi syarat untuk memperoleh pendidikan.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Offline adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru secara manual dikarenakan tidak ada jaringan internet.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online adalah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru pada SMA Negeri dengan Proses entri memakai system database, seleksi dan hasil seleksi otomatis oleh system computer yang selanjutnya di sebut PPDB Online.
  • Situs penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) adalah website resmi Peserta Didik Baru (PPDB) Provinsi Bengkulu yang beralamatkan http:// bengkuluprov.siap-ppdb.com
  • Zonasi adalah jarak atau radius rumah ke sekolah terdekat
  • Afirmasi adalah kebijakan yang member keistimewaan pada kelompok tertentu (fakir miskin atau pemilik kartu tanda keluarga tidak mampu) dengan menunjukan kartu yang dikeluarkan oleh pemerintah
  • Perpindahan tugas adalah ikut orang tua pindah tugas dengan dibuktikan dengan surat pindah orang tua dari atasan
  • Prestasi adalah pencapaian tingkat keberhasilan tertinggi baik akademik maupun non akademik
  • Ijazah atau Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang selanjutnya disebut Ijazah/ STTB adalah surat pernyataan resmi dan sah menerangkan bahwa pemegangnya telah lulus/tamat belajar dari satuan pendidikan.
  • Rombongan belajar adalah kelompok peserta didik yang terdaftar pada satuan kelas dalam satuan pendidikan. 
  • Orang Tua/Wali Calon Peserta Didik adalah seseorang yang karena kedudukannya menjadi penanggungjawab langsung terhadap peserta didik yang bersangkutan.
  • Kantor wilayah yang selanjutnya disebut kanwil adalah Kanntor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Bengkulu
  • Dinas adalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan Pendidikan Menengah di Provinsi Bengkulu.
  • Panitia Provinsi Bengkulu adalah Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang berkedudukan di Provinsi dan masing-masing cabang Dinas Kabupaten.
  • Panitia Sekolah adalah Panitia Penerima Peserta Didik Baru (PPDB) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) se-Provinsi Bengkulu.
  • Peraturan/petunjuk ini berlaku untuk seluruh Sekolah Menengah Atas (SMA) dibawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bengkulu yang menyelenggarakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).


TUJUAN

  • Menjabarkan ketentuan –ketentuan yang diamatkan dalam :
    • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak – Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan.
    • Surat Sekretaris Jendral Nomor : 6998/A5/HK.01.04/2022 tentang Pelaksanaan PPDB tahun pelajaran 2022/2023 masih mengacu pada Permendikbud nomor 1 tahun 2021
    • Peraturan Gubernur Bengkulu Nomor 11 Tahun 2021 Tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan Di Provinsi Bengkulu.
  • Memberikan pedoman bagi Panitia Penyelenggara PPDB Untuk Melaksanakan ketentuan sebagimana yang telah ditetapkan.
  • Memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang terkait dengan proses dan tahapan penyelenggan PPDB Daring pada SMA Negeri di Provinsi Bengkulu Tahun Ajaran 2022/2023
  • Memberikan pedoman bagi sekolah dalam melakukan Penerimaan Peserta Didik Baru.
  • Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di sekolah pada jenjang Pendidikan Menengah Atas berazaskan:
    • Obyektivitas artinya bahwa penerimaan peserta didik, baik peserta didik baru maupun pindahan harus memenuhi ketentuan umum yang diatur di dalam peraturan ini.
    • Transparansi artinya pelaksanaan penerimaan peserta didik baru bersifat terbuka dan dapat diketahui oleh masyarakat termasuk orang tua peserta didik, untuk menghindarkan penyimpangan.
    • Akuntabilitas artinya penerimaan peserta didik baru dapat dipertanggung jawabkan kepada masyarakat, baik prosedur maupun hasilnya.
    • Tidak diskriminatif artinya setiap warga negara yang berusia sekolah yang memenuhi dapat mengikuti pendidikan tanpa membedakan suku, daerah asal, agama, golongan, dan status sosial.


PERSYARATAN CALON PESERTA DIDIK

A. Untuk Pendaftaran jalur SMA dilakukan langsung melalui http://bengkuluprov.siap-ppdb.com, Setelah mendapatkan Token dan menyerahkan kelengkapan administrasi yang ditentukan ke sekolah yang dituju, adapun syarat yang dilengkapi :

  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA atau bentuk lain yang sederajat:
    1. Berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
    2. Memiliki ijazah/STTB SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    3. Memiliki Surat Keterangan Hasil Pendidikan Jenjang SMP sederajat atau bentuk lain yang sederajat.
    4. Memiliki Akte Kelahiran dan Kartu Keluarga (mulai berlaku minimal 1 Tahun)
    5. Bagi siswa yang berprestasi Akademik menyerahkan nilai rapot pada 5 (lima) semester terakhir.
    6. Bagi siswa yang berprestasi Non Akademik menyerahkan sertifikat/piagam.
    7. Bukti Pendaftaran Online
  • Persyaratan calon peserta didik baru kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari sekolah di luar negeri, wajib mendapatkan surat keterangan dari Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menegah.
  • Ketentuan terkait persyaratan usia dan memiliki Surat Keterangan Hasil Pendidikan Jenjang SMP sederajat sebagaimana dimaksud tidak berlaku kepada peserta didik yang berkebutuhan khusus yang akan sekolah di sekolah yang menyelenggarakan program pendidikan inklusif


TATA CARA PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)

A. Mekanisme dalam jejaring (during/online) dan luar jejaring (luring/offline). Jalur online melalui http://bengkuluprov.siap-ppdb.com

  • Penerimaan Peserta Didik Baru Online dan Offline untuk SMA dikelompokan dalam 4(empat) jalur :
    1. Jalur Prestasi, dengan kuota 25% dari total jumlah peserta didik yang diterima,
    2. Jalur Afirmasi, dengan kuota 15% dari total jumlah peserta didik yang diterima,
    3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/ wali, dengan kuota 5% dari total jumlah peserta didik yang diterima
    4. Jalur Zonasi, dengan kuota 55% dari total peserta didik yang diterima
  • Calon peserta didik hanya dapat memilih 1 (satu) jalur pendaftaran dalam waktu yang bersamaan

B. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah melaksanakan PPDB pada tanggal :

  • Jalur Prestasi : 27 – 29 Juni 2022
  • Jalur Afirmasi : 27 – 29 Juni 2022
  • Jalur Perpindahan : 27 – 29 Juni 2022
  • Jalur Zonasi  SMA : 1 – 5 Juli 2022

C. Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah wajib mengumumkan secara terbuka proses pelaksanaan dan informasi PPDB antara lain terkait persyaratan, seleksi, daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar, biaya, serta hasil penerimaan peserta didik diumumkan setiap hari.


SELEKSI

  • Seleksi calon peserta didik baru kelas X (sepuluh) SMA, mempertimbangkan kriteria dengan urutan prioritas sesuai daya tampung berdasarkan ketentuan rombongan belajar sebagai berikut:
    1. Jarak tempat tinggal siswa ke Sekolah;
    2. Kepemilikan Kartu KIP, PKH atau bentuk lain yang dikeluarkan oleh pemerintah
    3. Ijazah SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
    4. Prestasi di bidang akademik dan non-akademik yang diakui Sekolah.
  • Jarak tempat tinggal ke Sekolah sesuai dengan ketentuan zonasi sebagaimana dimaksud diatas, dikecualikan bagi calon peserta didik baru pada daerah terpencil, terluar dan terisolir atau bentuk lain yang sederajat.
  • Khusus calon peserta didik pada sekolah dalam bentuk lain dan SMAKO, selain mengikuti seleksi sebagaimana dimaksud diatas, Sekolah dapat melakukan seleksi bakat dan minat sesuai dengan bidang keahlian/program keahlian/kompetensi keahlian yang dipilihnya dengan menggunakan kriteria yang ditetapkan Sekolah dan dapat juga berkerjasama dengan institusi pasangan/asosiasi profesi.


PELAKSANAAN PENDAFTARAN ONLINE

A. Pilihan Sekolah

Pilihan sekolah untuk pendaftaran reguler sebagai berikut:

1. SMA Negeri

  • Pendaftar dapat melakukan pilihan maksimal 2(dua) sekolah Negeri sesuai dengan daya tampung yang tersedia di masing- masing sekolah.
  • Pendaftar dapat melakukan perubahan pilihan sekolah sampai satu hari sebelum tanggal penutupan

B. Proses Pendaftaran

  • Calon Siswa mendaftar secara online melalui web dan mencetak tanda bukti pendaftaran.
  • Calon siswa jalur prestasi mendaftar secara online dan berkas asli diserahkan ke sekolah yang dipilih
  • Calon siswa jalur perpindahan orang tua mendatar secara online
  • Calon siswa melihat hasil seleksi secara online.


WAKTU PELAKSANAAN



DESA/KELURAHAN DOMISILI YANG DITERIMA
  1. Bandar Bintuhan
  2. Kepala Pasar
  3. Jembatan Dua
  4. Padang Petron
  5. Pasar Lama
  6. Air Dingin
  7. Pasar Baru
  8. Pasar Saoh
  9. Sawah Jangkung
  10. Padang Genting
  11. Gedung Sako
  12. Gedung Sako II
  13. Pengubaian
  14. Padang Kempas
  15. Pahlawan Ratu
  16. Suka Bandung
  17. Selasih
  18. Sinar Pagi
  19. Sekunyit
  20. Tanjung Besar
  21. Babat
  22. Cucupan
  23. Kasuk Baru
  24. Kepahyang
  25. Muara Tetap
  26. Padang Binjai
  27. Pagar Dewa
  28. Suka Raja
  29. Suka Banjar
  30. Tanjung Bunga
  31. Tanjung Dalam
  32. Tanjung Agung

Berikut Petunjuk Teknis Lengkapnya silahkan unduh DISINI.